Kamis, 04 Oktober 2012

Akuntansi Asuransi Kerugian

www.gunadarma.ac.id
Nama : Metha Ardiah
NPM : 24210370
Kelas : 3EB20


Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang-undangan dan perusahaan peasuransian. Istilah perasuransian berasal kata “asuransi” yang berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian. Dalam pengertian “perasuransian” selalu meliputi dua jenis kegiatan, yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi. Perusahaan perasuransian selalu meliputi perusahaan asuransi dan penunjang asuransi.

Perusahaan asuransi adalah jenis perusahaan yang menjalankan usaha asuransi. Usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.

Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum merupakan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.

Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, dan secara aspek hukum telah dituangkan dalam Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, "Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang taktentu."

.Selain dalam KUHD pasal 246, juga dalam Undang - undang asuransi No. 2 tahun 1992 pasal 1 disebutkan Äsuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu peristiwa pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pengertian lain, seperti dari Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum asuransi di Indonesia memberi pengertian asuransi sebagai berikut : "suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas”.

Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunyaPrinciples of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan risiko (transfer of risk) disebut asuransi.

D.S. Hansell, dalam bukunya Elements of Insurance menyatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan risiko (Insurance is to do with risk)

Dalam asuransi konvensional perusahaan asuransi disebut Penanggung, sedangkan orang yang membeli produk Asuransi disebut Tertanggung atau Pemegang Polis, Tertanggung membayar sejumlah uang yang disebut premi untuk membeli produk yang disediakan oleh perusahaan asuransi . Premi asuransi yang dibayarkan oleh Tertanggung menjadi pendapatan perusahaan Asuransi, dengan kata lain terjadi perpindahan kepemilikan dana premi dari Tertanggung kepada Perusahaan Asuransi. Bila Tertanggung mengalami risiko sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak asuransi, maka Perusahaan Asuransi harus membayar sejumlah dana yang disebut Uang Pertanggungan kepada Tertangggung atau yang berhak menerimanya. Sebaliknya bila sampai akhir masa kontrak Tertanggung tidak mengalami risiko yang
diperjanjikan maka kontrak Asuransi berakhir maka semua hak dan kewajiban kedua belah pihak berakhir. Dari proses diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi perpindahan risiko financial yang dalam istilah asuransi disebut dengan transfer of risk dari Tertanggung kepada Penanggung.

Contoh, ketika seseorang membeli polis asuransi kebakaran untuk rumah tinggal dia akan membayar uang (premi) yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi, disaat yang sama perusahaan asuransi akan menanggung risiko finansial bila terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut. Contoh lain dalam asuransi jiwa, ketika seseorang membeli asuransi kematian (term insuransce) dengan jangka waktu perjanjian 5 (lima) tahun dengan uang pertanggungan 100 juta rupiah, maka dia harus membayar premi yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi (misal 500 ribu rupiah) per tahun, artinya bila tertanggung meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka ahli waris atau orang yang ditunjuk akan memperoleh uang dari perusahaan asuransi sebesar 100 juta, namun bila peserta hidup sampai akhir masa perjanjian maka dia tidak akan memperoleh apapun.

Ditinjau dari sudut syariah, contoh transaksi yang terjadi diatas dapat dikategorikan sebagai akad tabaduli (pertukaran atau jual beli), namun cacat karena ada unsur gharar (ketidakjelasan), yaitu tidak jelas kapan pemegang polis akan mendapatkan uang pertanggungan karena dikaitkan dengan musibah seseorang (bisa tahun pertama, kedua atau tidak sama sekali karena masih hidup di akhir masa perjanjian). Ketika unsur gharar terjadi maka terdapat juga unsur maisir (perjudian), karena dari transaksi diatas apabila terjadi klaim, perusahaan asuransi akan membayar uang pertanggungan kepada peserta jauh lebih besar dibanding dari premi yang diberikan oleh peserta tersebut, juga sebaliknya bila peserta tidak mengalami risiko yang diperjanjikan, maka dia akan kehilangan semua premi yang telah dibayarnya.

Banyak masyarakat yang kurang memahai arti dari asuransi. Jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi adalah berupa proteksi akibat berbagai risiko yang mungkin terjadi. Akan tetapi sekarang ini dengan semakin berkembangnya produk asuransi serta kerja sama perusahaan asuransi dengan perusahaan di sektor lain seperti perbankan dan sekuritas, maka pengertian asuransi menjadi lebih luas bukan hanya sebagai sarana proteksi, tetapi juga sebagai tempat berinvestasi.

perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian peruntungan. Kalau kejadian sebelumnya sudah terang akan terjadi atau si mempertanggungkan tidak turut serta berusaha supaya kejadian itu tidak terjadi atau dengan sengaja berusaha supaya kejadian itu datang, maka bagi asurator tidak ada kewajiban untuk melakukan kewajibannya .

A. Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287-298 KUHD. Pengaturan ini sangat sederhana sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan asuransi sekarang. Karena pengaturanya sangat sederhana, maka perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam polis mempunyai fungsi penting dalam praktik asuransi kebakaran. Hal-hal mengenai asuransi kebakaran yang diatur dalam KUHD akan diuraikan melalui bahasan-bahasan berikut ini:
1. Polis asuransi kebakaran
2. Objek asuransi kebakaran
3. Evenemen dan ganti rugi kebakaran
4. Janji-janji khusus

Polis asuransi kebakaran selain harus memenuhi syarat-syarat umum pasal 256 KUHD, harus menyebutkan syarat-syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi kebakaran seperti di tentukan dalam pasal 287 KUHD. Untuk mengetahuui semua syarat ini serta syarat khusus yang harus termuat dalam polis asuransi kebakaran berikut ini disajikan isi pasal KUHD tersebut:
a. Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan;
b. Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentigan pihak ketiga;
c. Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran;
d. Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran;
e. Bahaya-bahaya penyebab kebakaran ditanggung oleh penaggung;
f. Waktu bahaya-bahaya mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penaggung;
g. Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung;
h. Janji-janji khusus yang diadakan oleh pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penaggung
i. Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan;
j. Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran;
k. Letak dan perbatasan gedung;

Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap seperti bangunan, rumah, pabrik, dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor, kapal, serta benda bergerak yang terdapat didalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Misalnya gedung perkantoran dan benda bergerak kelengkapan kantor, kendaraan bermotor dan benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah dan benda bergerak isi rumah tersebut. rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan dalam polis, apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.

Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karna tidak semua benda itu sudah diketahui harganya, lagi pula dapat berubah harganya selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh karena itu penetuan harga benda objek asuransi tidak begitu diisyaratkan atau bukan syarat mutlak walaupun dalam pasal 287 KUHD dinyatakan sebagai salah satu syarat. Yang penting adalah berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan pasal 289 ayat (1) KUHD yang membolehkan pengadaan asuransi dengan jumlah penuh, dan ini harus tercantum dalam polis.

Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung diatur dalam pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya semua kerugian yang ditimbulakan oleh terbakarnya benda asuransi. Pengertian terbakar meliputi kebakaran biasa bahkan yang lebih luas dari pada itu. Dala pasal 290 KUHD disusun seba-sebab timbulnya kebakaran sangat luas:
a. Petir, api sendiri, kurang hati-hati, dan kecelakaan lain-lain;
b. Kesalahan atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga musuh, perampok dan lain-lain
c. Sebab-sebab lain, dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, direncanakan atau tidak, biasa atau luar biasa, dengan tiada kecualinya.
Rumusan pasal 290 KUHD itu sangat luas, sebagai lex specialis dapt menghapuskan kekuatan berlakunya pasal 249 KUHD. Misalnya, kebakaran sendiri karena cacat pada benda asuransi yang menurut pasal 249 KUHD, penaggung tidak diwajibkan membayar ganti rugi namun menurut kententuan pasal 290 KUHD, penaggung berkewajiban membayar ganti kerugian. Menurut volma, apabila diteliti susunan sebab-sebab yang terdapat dalam pasal 290 KUHD khususnya kata-kata pada bagian akhir pasal tersebut, maka dapat dipahami bahwa pembentukan undang-undang memang menghendaki sebab-sebab yang sangat luas, tidak hanya terdapat bahaya dari luar tetapi juga terhadap bahaya dari dalam menjadi tanggung jawab penanggung.
Pada asuransi kebakaran mengenai hak milik berupa gedung, tertanggung dapat minta diperjanjikan:
a. kerugian yang timbul pada gedung hak milik supaya diganti; atau
b. gedung itu supaya dibangun kembali.
c. gedung itu supaya diperbaiki.

Dalam hal ada janji “pembangunan kembali”, tertanggung wajib membangunnya kembali atau memperbaiki gedungnya dengan biaya penanggung. Penanggung berhak mengawasi agar uang yang diberikannya penanggung itu dalam waktu yang kalau perlu telah ditentukan oleh hakim benar-benar digunakan untuk membangun gedung yang terbakar itu . Atas permintaan penanggung, hakim dapat membebani tertanggung untuk memberi jaminan secukupnya, bilamana ada alasan untuk itu (pasal 288 ayat ayat (3) KUHD ).

B . Asuransi Laut
Asuransi laut merupakan salah satu asuransi kerugian yang diatur secara lengkap dalam KUHD. Berkembangnya asuransi laut karena pelaksanaan pengangkutan atau pelayaran melalui laut yang penuh dengan ancaman bahaya laut. Asuransi laut diatur dalam:
a. Buku I Bab IX pasal 246-286 KUHD tentang asuransi pada umumnya sejauh tidak diatur dengan ketentuan khusus.
b. Buku II Bab IX pasal 592-685 tentang asuransi bahaya laut, dan Bab X Pasal 686-695 KUHD tentang asuransi bahaya sungai dan periran pedalaman.
c. Buku II Bab XI Pasal 709-721 KUHD tentang avarai.
d. Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD tentang berakhirnya perikatan dalam perdagangan laut.

Dalam pengertian asuransi laut tidak terbatas pada lingkungan laut saja, melainkan meliputi juga linkungan darat dan perairan darat (sungai dan danau). Bahaya-bahaya yang ditanggung tidak hanya terbatas pada bahaya yang terjadi laut, tetapi juga mengenai bahaya-bahaya terusan yang dapat terjadi selama berlangsungnya angkutan, misalnya bahaya kebakaran di pelabuhan. Asuransi laut pada dasarnya meliputi unsur-unsur berikut:

a. Objek asuransi yang diancam bahaya,selalu terdiri dari kapal dan barang muatan.
b. Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi, yang bersumber dari alam (badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, dsb) dan yang bersumber dari manusia, sperti perompakan bajak laut, pemberontakan awak kapal, penahanan, dsb.
c. Bermacam jenis benda asuransi, yaitu tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan hidup, biaya angkutan.

Polis asuransi laut laut merupakan akta yang harus ditandatangani oleh penanggung, dengan demikian berfungsi sebagai bukti telah terjadi perjanjian asuransi laut antara tertanggung dan penanggung. Asuransi laut di negara-negara maju pada umumnya dibuat di bursa dengan perantaraan pialang, karena itu polis yang digunakan adalah polis bursa. Menurut praktik asuransi laut di Indonesia, asuransi laut umumnya dibuat di perusahaan dengan menggunakan polis perusahaan dengan menggunakan polis perusahaan yang mempunyai bentuk sendiri-sendiri menurut kehendak perusahaan yang membuatnya.

Menurut ketentuan pasal 593 KUHD, yang dapat menjadi objek asuransi laut adalah benda-benda berikut ini:

a. Tubuh kapal kosong atau bermuatan, dengan atau tanpa persenjataan, berlayar sendirian atau bersama-sama dengan kapal lain.
b. Alat perlengkapan kapal.
c. Alat perlengkapan perang.
d. Bahan keperluan hidup bagi kapal.
e. Barang-barang muatan.
f. Keuntungan yang diharapkan diperoleh.
g. Biaya angkutan yang akan diterima.

Pada asuransi atas kapal tanpa penjelasan lebih lanjut, harus diartikan sebagai asuransi kapal kosong (kasko), alat perlengkapan kapal, dan alat perlengkapan perang. Yang dimaksud dengan kapal kosong adalah kapal tanpa alat perlengkapan, tanpa muatan dan lain lain isi kapal.
Undang-undang tidak mengatur tentang asuransi keselamatan perjalanan kapal, yang bukan mengenai kasko. Asuransi ini diadakan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung, dan terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan umum asuransi dan tidak berlaku ketentuan-ketentuan asuransi kapal pada khususnya.
Asuransi laut dapat juga diadakan atas barang muatan tetapi kapal yang mengangkutnya tidak jelas, sedangkan penjelasan lebih lanjut mengenai kapal itu tidak ada. Asuransi laut ini disebut asuransi In Quovis. Asuransi In Quovis diatur dalam pasal 595 KUHD sebagai berikut:

“Apabila tertanggung tidak mengetahui dalam kapal mana barang-barang yang akan diterimanya itu dimuat, maka penyebutan nama kapal dan nakodanya tidak diharuskan, asalkan dalam polisnya dinyatakan tentang tidak diketahuinya hal itu oleh tertanggung disertai tanggal dan nama penanda tanganan surat pengantar yang terakhir. Dengan cara ini kepentingan tertanggung dapat diasuransikan untuk suatu waktu tertentu”.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, barang-barang muatan dapat diasuransikan secara in quovis, apabila dipenuhi tiga syarat yang dicantumkan dalam polis, yaitu:
a. Tertanggung betul-betul tidak mengetahui kapal yang memuat barang-barangnya.
b. Tanggal dan nama penanda tangan surat pengantar yang terakhir.
c. Kepentingan tertanggung hanya dapat diasuransikan untuk suatu waktu tertentu saja.

Dalam hal terjadi evenemen yang menimpa kapal yang mengangkut barang-barang yang diasuransikan itu, tertanggung wajib membuktikan bahwa barang-barangnya itu telah dimuat dalam kapal tersebut dalam waktu yang telah ditentukan (pasal 650 KUHD).
Bahaya-bahaya laut yang digolongkan sebagai evenemen terdiri dari dua golongan, yaitu:
a. Bahaya-bahaya laut yang bersumber dari alam, misalnya badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, batu karang, gunung es, dll
b. Bahaya-bahaya laut yang bersumber dari manusia, baik dari awak kapal maupun dari pihak ketiga, misalnya pemberontakan awak, penahanan dan perampasan oleh penguasa negara.

Walaupun dalam asuransi kapal dan barang-barang muatan telah diatur saat mulai dan berakhirnya asuransi laut, pasal 634 KUHD memberikan kebebasan kepada tertanggung dan penanggung untuk menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan itu.menurut ketentuan pasal 634 KUHD, tertanggung dan penanggung bebas memperjanjikan lain dalam polis tentang saat mulai dan berakhirnya bahaya yang menjadi beban penanggung.

Pasal 643 KUHD mengatur tentang asuransi barang-barang cair yang dapat meleleh, seperti minyak, anggur, sirup. Apabila terjadi kebocoaran pada tempat penyimpanannya atau karena gocangan-goncangan sehingga benda itu meleleh atau mengalir ke luar, maka berkuranglah benda cair itu dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya. Kerugian ini bukan menjadi beban penanggung apabila diadkan janji khusus dengan klausula “bebas dari kebocoran dan meleleh” yang dicantumkan dalam polis. Tetapi jika kebocoran itu terjadi karena tabrakan, pecah, atau terdamparnya kapal, kerugian ini menjadi beban penanggung.

Pasal 646 KUHD mengatur tentangasuransi barang-barang yang dapat ruak atau busuk. Apabila asuransi dibuat dengan klausula “bebas dari kerusakan” , maka penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang-barang apabila barang-barang tersebut sampai ditempat tujuan dalam keadaan rusak atau busuk. Penanggung juga bebas dari tanggung jawab apabila barang-barang itu selama dalam perjalanan atau setelah sampai di pelabuhan darurat dijual karena rusak atau dikhawatirkan akan membusuk, dan akan menulari barang-barang lainnya. Tetapi kerugian yang ditimbulkan oleh avarai umum misalnya karena barang-barang terpaksa dibuang ke laut, perampasan, kapal tenggelam, menjadi beban penanggung walaupun asuransi dibuat dengan klausula “bebas dari kerusakan”.
Menurut ketentuan pasal 647 KUHD, dalam suatu asuransi dengan janji (klausula) “bebas dari molest”, penanggung dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian jika barang-barang yang diasuransikan musnah atau busuk karena kerusakan, perampasan, perampokan di laut, penahanan atas perintah penguasa, pernyataan perang dan tindakan pembalasan. Asuransi gugur segera setelah barang-barang yang diasuransikan karena molest tertahan atau menyimpang dari jurusannya. Meskipun demikian, semua kerugian yang diderita sebelum terjadi molest tertahan atau menyimpang dari jurusannya. Meskipun demikian, semua kerugian yang diderita sebelum terjadi molest menjadi tanggungan penanggung.

Asuransi merupakan upaya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kemungkinan timbul kerugian akibat terjadi peristiwa yang tidak pasti dan tidak diinginkan. Melalui perjanjian asuransi risiko kemungkinan terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian yang mengancam kepentingan tertanggung itu dialihkan kepada perusahaan Asuransi kerugian selaku penanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung bersedia membayar sejumlah premi yang telah disepakati. Dengan demikian, tertanggung yang berkepentingan merasa aman dari ancaman kerugian, sebab jika kerugian itu betul-betul terjadi penanggunglah yang akan menggantinya.
Tertanggung sebagai pihak mempunyai kepentingan terterntu dalam kegiatan usaha atau hubungan dengan pihak lain dalam masyarakat. Kepentingan yang dimaksud adalah tanggung jawab akibat perbuatannya terhadap pihak ketiga, misalnya perbuatan yang merugikan orang lain atau perbuatan tidak mampu membayar hutang kepada pihak kreditur. Risiko tanggung jawab terhadap pihak ketiga inilah yang dialihkan kepada penanggung. Dalam bahasa inggris, tanggung jawab ini disebut third party lialibility. Dalam kenyataannya, bentuk asuransi yang menanggung kerugian yang timbul dari tanggung jawab tertanggung terhadap pihak ketiga diperlukan sekali.

Sumber : http://galih-chess.blogspot.com/2010/03/akuntansi-asuransi-kerugian.html

Rabu, 03 Oktober 2012

Contoh Tulisan Ilmiah Populer

www.gunadarma.ac.id
Nama : Metha Ardiah
NPM : 24210370
Kelas : 3EB20


PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH

  • Tulisan ilmiah: tulisan yang didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya. (Eko Susilo, M. 1995:11)
  • Karya tulis ilmiah: karya ilmiah yang bentuk, isi, dan bahasanya menggunakan kaidah-kaidah keilmuan, atau Karya tulis ilmiah: karya ilmiah yang dibuat berdasarkan pada kegiatan-kegiatan ilmiah (penelitian lapangan, percobaan laboratorium, telaah buku/ library research, dll.)
  • Tulisan disebut sebagai karya tulis ilmiah apabila:
    1. Disertakan fakta dan data yang bukan merupakan khayalan ataupun pendapat pribadi.
    2. Disajikan dengan bentuk ilmiah, obyektif atau apa adanya.
Menggunakan bahasa baku (ilmiah), lugas, dan jelas, serta mungkin dari makna yang sifatnya konotasi/ ambigu. (Syarifah, Ety. 2004:--)
  • Karya Ilmiah terbagi atas karangan ilmiah dan laporan ilmiah.
  • Karangan Ilmiah
Karangan ilmiah adalah salah satu jenis karangan yang berisi serangkaian hasil pemikiran yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya. Suatu karangan dari hasil penelitian, pengamatan, ataupun peninjauan dikatakan ilmiah jika memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      penulisannya berdasarkan hasil penelitian;
2.      pembahasan masalahnya objektif sesuai dengan fakta;
3.      karangan itu mengandung masalah yang sedang dicarikan pemecahannya;
4.      baik dalam penyajian maupun dalam pemecahan masalah digunakan metode tertentu;
5.      bahasanya harus lengkap, terperinci, teratur, dan cermat;
6.      bahasa yang digunakan hendaklah benar, jelas, ringkas, dan tepat sehingga tidak terbuka kemungkinan bagi pembaca untuk salah tafsir.
Melihat persyaratan di atas, seorang penulis karangan ilmiah hendaklah memiliki ketrampilan dan pengetahuan dalam bidang :
1.      masalah yang diteliti,
2.      metode penelitian,
3.      teknik penulisan karangan ilmiah,
4.      penguasaan bahasa yang baik.
  • Laporan ilmiah
Laporan ialah suatu wahana penyampaian berita, informasi, pengetahuan, atau gagasan dari seseorang kepada orang lain. Laporan ini dapat berbentuk lisan dan dapat berbentuk tulisan. Laporan yang disampaikan secara tertulis merupakan suatu karangan.. Jika laporan ini berisi serangkaian hasil pemikiran yang diperoleh dari hasil penelitian, pengamatan ataupun peninjauan, maka laporan ini termasuk jenis karangan ilmiah. Dengan kata lain, laporan ilmiah ialah sejenis karangan ilmiah yang mengupas masalah ilmu pengetahuan dan telnologi yang sengaja disusun untuk disampaikan kepada orang-orang tertentu dan dalam kesempatan tertentu.
  • Karangan/laporan ilmiah dapat dibedakan berdasarkan tujuan penulisannya.
7. Kertas kerja
Kertas kerja ditulis untuk disampaikan kepada kelompok tertentu dalam suatu pertemuan ilmiah, misalnya dalam seminar, simposium, lokakarya, konerensi atau kongres. Di samping itu kertas kerja dapat juga ditulis untuk melengkapi tugas-tugas pada mata kuliah tertentu.
8. Artikel
Artikel ditulis untuk pembaca tertentu, umpamanya untuk dimuat dalam majalah ilmiah. Jika artikel ini ditujukan untuk orang awam, biasanya penyajiannya secara populer dan dimuat pada surat kabar atau dalam majalah umum.
9. Skripsi, Tesis, dan Desertasi
Ketiga jenis karangan ilmiah ini ditulis untuk memperoleh pengakuan tingkat kesarjanaan dalam suatu perguruan tinggi. Skripsi ditulis untuk memperoleh gelar Sarjana, tesis untuk memperoleh gelar Master (S2), dan disertasi untuk memperoleh gelar Doktor. Istilah skripsi sering disebut dengan istilah lain yaitu tugas akhir untuk persyaratan memperoleh gelar Sarjana.
10. Laporan
Dalam dunia perusahaan dan instansi pemerintah, kegiatan menulis laporan memegang peranan penting karena tindakan selanjutnya diambil berdasarkan laporan yang diterima. Laporan itu ada yang ditulis dalam jangka waktu tertentu yang disebut laporan periodek, dan ada juga yang ditulis berdasarkan kebutuhan dan permintaan. Laporan ilmiah biasanya ditulis oleh staf ahli.

PENULISAN KARYA ILMIAH
Penulisan karya ilmiah menggunakan bahasa ragam resmi, sederhana, dan lugas, serta selalu dipakai untuk mengacu hal yang dibicarakan secara objektif.
Bahan dalam karangan disebut ilmiah apabila lafal, kosa kata, peristilahan, tata
kalimat, dan ejaan mengikuti bahasa yang telah ditetapkan sebagai pola atau acuan bagi komunikasi, resmi, baik tertulis maupun lisan.

Kesulitan utama dalam pembakuan bahasa Indonesia ialah dalam bidang ejaan dan peristilahan.
Contoh karya tulis ilmiah:
  • Hasil Penelitian Dr. Ir. Sulistijono, DEA. (NIP : 131651434), sosen Fakultas Teknologi Industri, Institut Teknologi Surabaya.
  • Karakteristik Delaminasi Pada Komposit Laminat GFRP Woven Roving dengan Pembebanan Fatik Mode I
  • Karakterisasi Paduan Ingat Bentuk (Shape Memory) Ti-Ni
  • Pengaruh Variasi Konsentrasi Asam Kromat (CRO3) dan Densitas Arus Terhadap Kualitas lapisan Hasil Proses Black Chrome Plating
  • Pengaruh Densitas Arus dan Konsentrasi Asam Sulfat Terhadap Ketebalan dan Kualitas Pewarnaan Lapisan Oksida pada Anodizing Al
  • Analisis Kegagalan Pada Baut Pengikat di Lingkungan Air Laut
  • Studi Parameter Proses pada Cu-Ni-Cr-Al-Y Plating dengan Metode Elektrokimia (Kajian Teoritik dan Pembuatan Prototipe)

MENULIS SECARA ILMIAH POPULER
Pada dasarnya, ada beberapa jenis model penulisan artikel. Model-model tersebut bisa dikelompokkan kepada tingkat kerumitannya. Model yang paling mudah ialah model penulisan populer. Tulisan populer biasanya tulisan ringan yang tidak "njelimet" dan bersifat hiburan. Termasuklah di dalamnya gosip. Selain itu, bahasa yang digunakan juga cenderung bebas (perhatikan, misalnya, bahasa yang digunakan di majalah GetFresh!). Model yang paling sulit ialah penulisan ilmiah. Model ini mensyaratkan objektivitas dan kedalaman pembahasan, dukungan informasi yang relevan, dan biasa diharapkan menjelaskan "mengapa" atau "bagaimana" suatu perkara itu terjadi, tanpa pandang bulu dan eksak (Soeseno 1982: 2). Dari aspek bahasa, tentu saja tulisan ilmiah mensyaratkan bahasa yang baku.

Meski demikian, ada satu model penulisan yang berada di tengah-tengahnya. Model tersebut dikenal dengan penulisan ilmiah populer dan merupakan perpaduan penulisan populer dan ilmiah. Istilah ini mengacu pada tulisan yang bersifat ilmiah, namun disajikan dengan cara penuturan yang mudah dimengerti (Soeseno 1982: 1; Eneste 2005: 171). Model inilah yang digunakan dalam publikasi Yayasan Lembaga SABDA pada umumnya.


KATA
Kata dengan sendirinya mempunyai arti:
  • Sebuah bunyi dan perpaduan bunyi yang keluar dari mulut seseorang (ucapan). Misalnya: "sepatah kata"
  • Sebuah paduan/serangkaian huruf yang membentuk sebuah makna dalam suatu bahasa tertentu.

Bila dipadukan, sering terdengar ungkapan-ungkapan seperti:
Kata mutiara, kata pengantar, kata sandi, kata kunci, tutur kata, kata kerja, kata benda, kata sifat, kata hubung, dan lain sebagainya.

FRASE
Frase atau frasa, dari bahasa Latin, phrase adalah sebuah istilah linguistik, bisa berarti:
  1. kalimat
  2. kata majemuk yang bisa dianggap satu kata. Misalkan rumah putih beberapa jenis frasa:
  3. adverbial
  4. adjektival
  5. apositif
  6. ekosentris
  7. endosentris
  8. nominal
  9. parataktis
  10. preposisional
  11. verbal
KLAUSA
Klausa adalah sekelompok kata yang terdiri atas subyek (seringkali hanya satu kata benda saja) dan predikat (kadang-kadang hanya satu kata kerja saja).

Contoh:
Anjing berlari
Subject: Anjing
Predikat: berlari

KALIMAT
Kalimat, dari bahasa Arab, adalah satuan lingusitik yang terkecil yang bisa berdiri sendiri. Dalam bahasa Latin disebut sintaks atau sintaksis.
Dalam linguistik, kalimat adalah satuan dari bahasa. atau arus ujaran yang berisikan kata atau kumpulan kata yang memiliki pesan atau tujuan dan diakhiri dengan intonasi final.

WACANA
Wacana : (Sans)
1. ucapan, tutur;
2. kesatuan tutur;
3. kesatuan bahasa yang lengkap.

PARAGRAF
Paragraf adalah suatu bagian dari bab pada sebuah karangan atau karya ilmiah yang mana cara penulisannya harus dimulai dengan baris baru. Paragraf dikenal juga dengan nama lain alinea. Paragraf dibuat dengan membuat kata pertama pada baris pertama masuk ke dalam (geser ke sebelah kanan) beberapa ketukan atau spasi. Demikian pula dengan paragraf berikutnya mengikuti penyajian seperti paragraf pertama.
Macam-macam paragraf:
  • Paragraf induktif: Paragraf yang dimulai dengan menyebutkan peristiwa-peristiwa yang khusus, untuk menuju kepada kesimpulan umum, yang mencakup semua peristiwa khusus di atas.
  • Generalisas: Penalaran induktif dengan cara menarik kesimpulan berdasarkan data yang sesuai dengan fakta. Jumlah data atau peristiwa khusus yang dikemukakan harus cukup dan dapat mewakili
  • Analogi: Penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang banyak persamaannya. Berdasarkan persamaan kedua hal tersebut, Anda dapat menarik kesimpulan.
  • Paragraf hubungan sebab akibat: Paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.
  • Paragraf hubungan akibat sebab: Paragraf yang dimulai dengan fakta khusus yang menjadi akibat, kemudian fakta itu dianalisis untuk diambil kesimpulan.
  • Dalam paragraf hubungan sebab akibat 1 akibat 2, suatu penyebab dapat menimbulkan serangkaian akibat. Akibat pertama berubah menjadi sebab yang menimbulkan akibat kedua. Demikian seterusnya hingga timbul beberapa akibat.

FONEM
Fonem sebuah istilah linguistik dan merupakan satuan terkecil dalam sebuah bahasa yang masih bisa menunjukkan perbedaan makna. Fonem berbentuk bunyi.
Misalkan dalam bahasa Indonesia bunyi [k] dan [g] merupakan dua fonem yang berbeda, misalkan dalam kata "cagar" dan "cakar". Tetapi dalam bahasa Arab hal ini tidaklah begitu. Dalam bahasa Arab hanya ada fonem /k/.

MORFEM
Morfem adalah satuan bentuk terkecil dalam sebuah bahasa yang masih memiliki arti dan tidak bisa dibagi menjadi satuan yang lebih kecil lagi.

Sebaliknya dalam bahasa Indonesia bunyi [f], [v] dan [p] pada dasarnya bukanlah tiga fonem yang berbeda. Kata provinsi apabila dilafazkan sebagai [propinsi], [profinsi] atau [provinsi] tetap sama saja.

Perbedaan antara Penulisan ilmiah dengan Penulisan ilmiah populer
Perbedaan antara ilmiah populer dengan ilmiah murni (skripsi, tesis, desertasi, dan lain-lain) terletak pada bahasa penyampaian yang digunakan. Karya tulis ilmiah murni ditampilkan dalam bahasa baku dan sangat terikat dengan kaidah bahasa Indonesia resmi. Sementara ilmiah populer ditampilkan dengan bahasa yang lebih luwes, serta dapat dipahami masyarakat umum.

Dari segi topik bahasan, tulisan ilmiah populer cenderung membahas permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat di sekitarnya Berbeda dengan karya tulis ilmiah murni yang lebih sering berkutat dalam bidang ilmiah yang jauh dari jangkauan masyarakat awam.

Secara ringkas, ciri-ciri karya ilmiah dapat diuraikan sebagai berikut.
  1. Bahan : Menyajikan fakta yang benar / objektif, dapat dibuktikan
  2. Penyajian : Menggunakan bahasa yang cermat (formal dan konkret), sistematis (sesuai dengan langkah kerja).
  3. Sikap Penulis : Jujur (tidak berlebih-lebihan atau mengurangi ssuatu); objektif (tidak mengejar keuntungan pribadi).
  4. Penyimpulan : berdasarkan fakta dan tidak emotif.
Isi ( batang tubuh ) sebuah karya ilmiah harus memenuhi syarat metode ilmiah. Seperti yang diungkapkan oleh John Dewey, ada 5 langkah pokok proses ilmiah.
1. Mengenali dan merumuskan masalah
2. Menyusun kerangka berpikir dalam rangka penarikan hipotesis.
3. Merumuska hipotesis ( dugaan hasil sementara )
4. Menguji hipotesis
5. Menarik kesimpulan

Secara terperinci, ciri – ciri karya ilmiah populer diurutkan sebagai berikut.
  1. Bahan : Menyajikan fakta objektif
  2. Penyajian : Menggunakan bahasa yang cermat,tidak terlalu formal tapi tetap taat asas, disusun secara sistematis; tidak memuat hipotesis.
  3. Sikap Penulis : Tidak memancing pertanyaan – pertanyaan yang meragukan, mengimbau perasaan pembaca agar seolah – olah mereka menghindari sendiri.
  4. Penyimpulan : memberikan fakta bebicara sendiri sekalipun didahului dengan membimbing dan mendorong pembacanya untuk berpikir tentang aplikasi.
Kalau kita rumuskan, pengertian karya imiah populer adalah karangan ilmiah yang berisi pembicaraan tentang ilmu pengetahuan dengan teknik penyajian yang sederhana mengenai hal – hal kehidupan sehari – hari.
Mengingat sasaran baca karya ilmiah populer adalah masyarakat umum, hampir tidak ada bentuk penyusunan karya ilmiah populer ini yang baku. Kebiasaan yang dimilikinya selalu dimanfaatkan para penulis untuk membentuk teknis penulisan sendiri – sendiri.

Sarana untuk mempublikasikan karya ini hampir tidak ada yang berdiri sendiri secara utuh. Biasanya dalam suatu media massa, karya ini dipadukan dengan karya tulis nonilmiah. Karya ilmiah populer dapat kita jumpai pada majalah, koran atau tabloid. Dengan demikian, kita dapat berlatih dengan mengenali sarana baca yang potensial menjadi tempat yang dituangkannya karya ilmiah populer. Contoh karya ilmiah popular yang mudah diperoleh ialah majalah dan koran.

Dalam menganalisis karya ilmiah mahasiswa, ada dua hal yang dapat dijadikan patokan baik tidaknya sebuah karya ilmiah, yakni : fakta dan penalaran. Fakta yang berterima adalah fakta yang dapat dibuktikan kebenarannya. Sedangkan penalaran yang berterima adalah penalaran yang logis.


Sumber : http://tugaskampuss.blogspot.com/2010/01/penulisan-karya-tulis-ilmiah.html

Sabtu, 21 April 2012

Sertifikat Kursus, Workshop, Seminar

www.gunadarma.ac.id
Nama : Metha Ardiah
NPM : 24210370
Kelas : 2EB20

Kursus :
Value Plus 2000 Basic Edition


Workshop :
Securities Fundamental Analysis


Seminar :
Pasar Modal "Mendulang Uang Dari Saham Dan Obligasi"


Seminar :
Pajak "Pengaruh Kesalahan Pengawasan Pajak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi"


Selasa, 27 Maret 2012

Jangan Samakan Semua Kekerasan TNI Melanggar HAM

www.gunadarma.ac.id
Nama : Metha Ardiah
NPM : 24210370
Kelas : 2EB20

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengingatkan sekaligus meminta kepada semua pihak tidak menyamaratakan dan memaksakan semua jenis kekerasan oleh aparat, dalam hal ini terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagai suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Tidak cuma itu, Juwono juga menilai tuduhan TNI melakukan pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti dalam kasus Talangsari di Lampung, peristiwa Mei 1998, atau kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, adalah tuduhan yang bersifat anekdotal. Pernyataan itu disampaikan Juwono, dalam jumpa pers usai membuka Seminar Nasional HAM dan Pertahanan Negara bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Departemen Pertahanan.
Sebagai penyelenggara negara TNI berhak dan berwenang menyelenggarakan kekerasan negara atau disebut the monopoly of legitimate violence dengan mengatasnamakan keselamatan bangsa, pengamanan kedaulatan, dan keutuhan wilayah.
Sejumlah pihak hadir berbicara, seperti Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Edy Prasetyono, Koordinator Kontras Usman Hamid, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI Laksda Henry Willem.
"Terkait kasus masa lalu, saya tekankan itu kasus anekdotal karena peristiwa (Talangsari) itu terjadi tidak sistematis atau sengaja menjadi kebijakan pemerintah Orde Baru. Hal seperti itulah yang harus di-clear-kan".
Dalam kasus Talangsari, menurut Juwono, masyarakat harus melihat pada masa itu terdapat upaya sejumlah kelompok mengganti dasar negara dengan agama tertentu dan mendirikan negara baru. Mereka lalu melakukan perlawanan bersenjata, yang menewaskan dua orang aparat TNI-Polri. Negara saat itu mencoba mengamankan.
"Jangan lalu diberitakan seakan-akan ada kesengajaan, upaya sistematis, dan itu kebijakan (Orba). Harus dilihat konteks saat itu dan peristiwanya. Sekelompok orang ingin mengganti Pancasila dan mengangkat senjata lalu membunuh aparat".
Dalam kesempatan yang sama Juwono juga mengingatkan, persoalan HAM harus dilihat secara utuh, tidak sekadar masalah yang terkait hak sipil dan politik melainkan juga soal ekonomi, sosial, dan budaya. Semua aspek itu harus ada, utuh, dan proporsional. Jangan hitam-putih.
Sementara itu, dalam pidato tertulis yang dibacakan Laksda Henry Willem, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menegaskan bahwa institusinya selama ini sangat berkomitmen, paham, menghargai, dan menghormati, serta berkomitmen tinggi pada HAM. Tidak hanya itu, pada hakikatnya kelahiran Republik Indonesia juga merupakan bentuk upaya membebaskan diri dari penindasan HAM oleh bangsa lain.
Tidak hanya itu, Indonesia juga punya paham perang dan falsafah dasar pertahanan, yang menegaskan cinta damai, tetapi lebih mencintai kemerdekaan. Seandainya dalam pelaksanaan (tugas pertahanan) ada yang dinilai eksesif, melampaui prosedur, dan tidak sesuai harapan bersama, hal itu adalah hak semua pihak untuk menilai.
"Akan tetapi kami harap, jangan setiap persoalan dibaca hitam-putih belaka". Pandangan hitam-putih macam itulah yang menurut Djoko hanya akan menimbulkan cara pandang dan pemahaman yang tidak linear di antara semua pihak, apalagi mengingat antara HAM dan pertahanan (disingkat Han) punya titik berangkat yang sama sekali berbeda.
Menurut Djoko, masalah pertahanan (Han) berangkat dari tugas dan kewajiban serta terkait apa yang dapat kita berikan maupun korbankan, sementara masalah HAM lebih terkait masalah hak, dalam arti apa yang dapat diperoleh.
Tugas konvensional militer dan pertahanan pada umumnya berperang dengan menggunakan mesin kekerasan untuk berbuat kekerasan terhadap yang melakukan kekerasan."Jika hal itu dihadap-hadapkan secara hitam-putih dengan HAM tentunya tidak akan pernah sejalan".
Sementara itu, dalam jumpa pers Muladi juga menambahkan, suatu peristiwa hanya bisa dikategorikan menjadi pelanggaran HAM berat jika sudah terbukti kejadian itu bersifat sistematis, meluas, direncanakan, dan organisasional.
Jika tidak dapat dibuktikan, tambah Muladi, peristiwa itu hanyalah tindak pidana biasa dan penuntasannya cukup dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) biasa.
"Kalau tidak bisa dibuktikan, ya gunakan saja KUHP. Batasan soal itu kan sudah jelas. Jadi jangan dipaksakan harus menjadi pelanggaran HAM berat hanya karena menyangkut TNI. Kita harus sportif dan jujur, TNI juga sudah melakukan reformasi besar-besaran sejak tahun 1998. Hal itu sangat luar biasa".
Lebih lanjut, tambah Muladi, saat ini Indonesia berada dalam paksaan dunia internasional untuk mengakui aturan yang melarang pemberlakuan hukum pidana secara retroaktif (surut). Padahal, di dunia internasional sendiri masih terdapat ambivalensi tentang hal tersebut.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2008/12/18/21330044/jangan.samakan.semua.kekerasan.tni.melanggar.ham

Kamis, 22 Maret 2012

Peningkatan Keterdidikan Mengalami Tiga Distorsi

www.gunadarma.ac.id
Nama : Metha Ardiah
NPM : 24210370
Kelas : 2EB20

 Sepanjang sejarah pendidikan di Indonesia, segala kebijakan yang menyangkut praksis pendidikan tidak lekang dari kritik, termasuk yang asal beda dengan kebijakan pemerintah. Ketika reformasi dan sesudahnya berjalan dalam suasana ”serba boleh” atas nama demokrasi, sikap menggugat terhadap kebijakan praksis pendidikan semakin besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sifat hubungan antara negara dan warga yang resiprokal seharusnya lebih tegas oleh kesetaraan tiga lembaga tinggi negara—legislatif, yudikatif, dan eksekutif—dalam praktik justru warga merasa harus berjuang merebut nasib baiknya sendiri. Mereka yang duduk dalam lembaga legislatif, dengan kedudukan konstitusional sebagai ”wakil rakyat”, sering tidak tampil memperjuangkan kepentingan rakyat banyak. Apa yang terjadi belakangan ini di lembaga perwakilan rakyat justru membuat rakyat tertegun. Praktik korupsi dan kolusi tidak kalah marak dari lembaga eksekutif dan yudikatif, yang sebenarnya merupakan representasi dari apa yang hidup dalam partai- partai politik—salah satu pilar demokratisasi.
Dari sisi praktis, kadang terasa semakin jelasnya kesetaraan itu membuat kebijakan dan keputusan pemerintah kagok, serba salah, mandek. Padahal, dalam kasus tertentu, dibutuhkan sikap ketegasan ”maju terus” seperti digambarkan dalam cita-cita negara modern Max Weber dengan adanya birokrasi tangguh dan kedudukan sentral negara atas warga.
Seabad Kebangkitan Nasional, 80 tahun Sumpah Pemuda, 10 tahun Reformasi menunjukkan keterpurukan hubungan antara negara dan warganya itu meresahkan. Semua orang mengeluh. Pelaku bisnis merasa tak ada kepastian hukum. Pemerintah gamang menghadapi perilaku preman atas nama agama. Para pekerja mengeluh, kelompok minoritas merasa ditinggalkan, tidak ada teman, begitu juga kelompok masyarakat miskin merasa dibiarkan sendiri mengais-ngais makanan sehari-hari.
Gempuran globalisasi sebagai anak kandung neoliberalisme dengan sisi negatifnya praktik ekonomi kapitalistis memperparah keadaan pascareformasi. Kesenjangan kelompok kaya dan miskin, yang memperoleh akses informasi dan yang kurang memperolehnya, upaya gencar pemberantasan korupsi yang eloknya dibarengi semakin masifnya korupsi, pilkada atas nama otonomi yang semua berakhir ricuh, dan seterusnya— menandai suasana serba kontras yang memunculkan kekhawatiran failed country (negara yang gagal).
Praksis pendidikan
Di bidang praksis pendidikan—bidang yang melibatkan warga tanpa kecuali—selama pascareformasi mengalami tiga distorsi. Menurut mantan Rektor UGM, Sofian Effendi, dalam diskusi terbatas Forum Mangunwijaya III di Yogyakarta, ketiga distorsi itu meliputi distorsi proses, distorsi mutu, dan distorsi pendekatan. Ujian akhir nasional yang dari tahun ke tahun diprotes warga dan pemerintah tidak ambil peduli, ditambah jumlah mata pelajaran yang diujikan dari tahun ke tahun, sebenarnya mengacaukan antara penilaian terhadap prestasi siswa (student assessment) dan evaluasi kurikulum (curriculum evaluation).
UAN adalah evaluasi untuk menguji compliance antara kurikulum sekolah dan standar kurikulum nasional, khususnya untuk mata pelajaran yang diujikan dari tiga menjadi enam mata pelajaran di SMA. Ada ”reduksi” besar-besaran dalam pembelajaran karena sadar atau tidak untuk mengejar tingkat kelulusan yang tinggi—tahun ini mengalami penurunan secara nasional dibandingkan tahun lalu—hanya mata pelajaran yang diujikan secara nasional yang memperoleh porsi pembelajaran lebih intensif dibandingkan mata pelajaran lain.
Rendahnya mutu dan relevansi hasil pendidikan—pada tahun 1968 Beeby, peneliti dari Australia, pun sudah menemukan persoalan ini—semakin terlihat nyata dari menurunnya peringkat mutu pendidikan Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga. Pada tahun 1970-an Indonesia membanggakan diri setingkat dengan Malaysia, misalnya, tahun-tahun ini Indonesia justru hanya berada satu tingkat di atas Laos, Myanmar, dan Kamboja. Vietnam sudah melejit, terutama untuk pendidikan dasar. ”Link and Match” yang pernah dicobakan, tidak berlanjut, justru karena dalam proses terlalu menekankan aspek keterampilan—dan lagi-lagi, sikap kritis dan ”rasa memiliki” terhadap praksis pendidikan membuat kebijakan itu terhenti.
Distorsi pendekatan terjadi karena kurang disadarinya potensi hubungan asimetris negara berkembang akibat gempuran globalisasi. Janji akses ke pasar global justru meminggirkan negara berkembang karena ketidaksiapan infrastruktur dan mutu sumber daya manusia. Negara maju yang menguasai informasi memiliki kemampuan kelembagaan dan kemampuan bernegosiasi dibandingkan negara berkembang seperti Indonesia. Globalisasi menghadapkan Indonesia dalam posisi mudah didominasi corporate state yang kuat.
Ketiga distorsi itu menyebabkan terjadinya involusi pendidikan, meminjam istilah Clifford Geertz, dalam arti terjadinya intensifikasi bidang pendidikan dalam bentuk pendidikan massal dengan mengurangi keanekaragaman pendidikan sehingga tidak sesuai kebutuhan nasional. Involusi ini menyebabkan terjadinya penyimpangan pendidikan dari nilai-nilai dasar dalam UUD 1945. Praksis pendidikan disempitkan sekadar kegiatan transfer ilmu pengetahuan, sementara nilai-nilai yang tercantum dalam ideologi Pancasila, seperti semangat kebangsaan dan kewargaan Indonesia yang pluralistik dikebelakangkan. Praksis pendidikan ditempatkan sebagai kegiatan perdagangan, bukan kegiatan kebudayaan.
Tawaran jalan keluar dalam diskusi tersebut antara lain membuka akses agar terbangun hubungan simetris lebih baik antara negara dan warga, khususnya bidang praksis pendidikan. Di antaranya, bagaimana faktor-faktor penekan, seperti membangun kebersamaan lewat pajak, semakin diberi akses. Terus-menerus dikembangkan kesadaran tentang tujuan utama pendidikan nasional bukanlah semata-mata mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyadaran bersama konstitusi UUD 45 yang berlanjut pada keputusan konstitusional berikut implementasinya bahwa pendidikan bukanlah bidang usaha jasa, tetapi usaha sosial, politik, dan kultural untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Itulah tanggung jawab kita bersama!

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2008/07/03/23354243/peningkatan.keterdidikan.mengalami.tiga.distorsi

Deradikalisasi Harus Membumi

www.gunadarma.ac.id
Nama : Metha Ardiah
NPM : 24210370
Kelas : 2EB20

 Radikal berasal dari kata bahasa Latin, yaitu radix atau akar. Terorisme sebagai gerakan radikal berarti gerakan yang ”mengakar” karena suatu ideologi yang ditanamkan, cara-cara ekstrem yang digunakan, dan tujuan yang ingin dicapai.
Dalam peledakan bom di Jakarta terlihat ideologi yang terindoktrinasi mampu membuat seseorang menggunakan segala cara untuk mencapai tujuan. Dalam penggerebekan tersangka teroris oleh polisi antiteror juga terlihat sel teroris yang produktif. Produknya jelas, seperti laboratorium bom, pelatihan kemiliteran, atau perekrutan anggota di segala lini kehidupan sosial.
Ibarat pohon, terorisme yang tidak dicegah dapat tumbuh dengan akar yang kuat, batang yang kokoh, daun yang lebat, dan berbuah banyak. Terorisme memang tidak cukup ditangani dengan penindakan hukum. Program deradikalisasi dan penindakan hukum perlu dijalankan secara simultan.
Persoalannya, bagaimana upaya deradikalisasi dan pencegahan bisa dilakukan? Jawaban atas pertanyaan itu menjadi program raksasa bangsa ini ke depan. Dengan demikian, diharapkan generasi Indonesia dalam 20 tahun mendatang semakin terhindar dari ancaman terorisme.
Ada beberapa narapidana (napi) teroris yang tertangkap kembali setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (LP), seperti Luthfi Haedaroh alias Ubeid dan Abdullah Sonata. Ini merupakan salah satu fenomena yang dapat menunjukkan deradikalisasi belum berjalan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi, akhir Juli lalu, mengungkapkan, sistem peradilan belum sepenuhnya mendukung upaya pencegahan terorisme.
Ito mencontohkan, masih ada tuntutan hukum yang belum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa teroris. Selain itu, hakim yang memeriksa perkara terorisme juga belum sepenuhnya memahami kejahatan ini secara lebih rinci.
Ito menambahkan, pembinaan terhadap napi teroris di penjara juga perlu diperhatikan lebih serius. Karena itu, ia mengusulkan adanya LP khusus bagi napi teroris.
Sistem peradilan
Selain sistem peradilan, program deradikalisasi benar-benar harus diimplementasikan di berbagai lini. Dengan demikian, kekuatan akar yang menjadi penopang gerakan radikal melemah dan ”pohon” terorisme itu menjadi layu.
Deradikalisasi perlu dimulai dari lingkungan keluarga, pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, lingkungan sosial, dari tingkat rukun tetangga sampai provinsi, lembaga keagamaan, pembinaan di LP dan pasca-pembinaan di LP, sampai program sektoral yang komprehensif dan melibatkan kementerian terkait.
Di lingkungan keluarga, misalnya, bagaimana mendidik dan menanamkan nilai ajaran iman dan agama secara rasional dan sejuk, serta menghindari atau menjauhi berbagai bentuk kekerasan dalam kehidupan keluarga.
Di tingkat pendidikan, tenaga pendidik di sekolah sampai Kementerian Pendidikan Nasional perlu memiliki program deradikalisasi yang konkret dan dapat terimplementasi. Dengan demikian, proses radikalisasi ideologi terorisme, termasuk perekrutan anggota teroris di lingkungan sekolah dan kampus, dapat terhindari.
Program sektoral, baik di bidang keagamaan, sosial, maupun birokrasi pemerintah, juga menjadi penting. Di bidang agama, misalnya, Kementerian Agama perlu lebih berperan aktif melakukan program deradikalisasi.
Melalui Kementerian Agama, termasuk lembaga keagamaan, tokoh agama perlu dirangsang untuk mewartakan ajaran iman dan agama dengan terang akal budi yang sehat.
Kementerian Dalam Negeri juga penting untuk melibatkan pemerintah daerah, dari tingkat provinsi sampai RT, dalam membuat program deradikalisasi yang membumi, tidak sekadar proyek untuk menghabiskan APBD.
Selain itu, program di bidang peningkatan kesejahteraan rakyat dan peningkatan kualitas hidup masyarakat tetap harus dilakukan secara simultan. Sumber daya manusia yang rendah memang menjadi rentan terhadap ideologi radikal, seperti terorisme.
Ketua lembaga swadaya masyarakat Lazuardi Birru—organisasi sosial yang mengampanyekan kebinekaan yang harmonis—Dhyah Madya Ruth mengungkapkan, Lazuardi Birru sedang membangun program deradikalisasi. Program itu antara lain mengembangkan kebijakan ekonomi yang produktif dan inovatif dengan sasaran eks teroris dan keluarganya untuk mengurangi risiko mereka terlibat kembali dalam kegiatan terorisme.
Selain itu, menurut Dhyah, program deradikalisasi yang dibangun Lazuardi Birru adalah reorientasi dan reedukasi terhadap eks teroris dan keluarganya untuk mengubah pola pikir (mindset) mereka secara perlahan-lahan, dengan melibatkan psikolog dan tokoh agama.
”Lazuardi Birru juga berupaya mengembangkan database pelaku terorisme dengan informasi yang terintegrasi dari berbagai institusi aparat penegak hukum”.
Instrumen hukum
Salah satu upaya deradikalisasi sebenarnya adalah membuat ketentuan perundang-undangan yang lebih kuat untuk mencegah dan menindak terorisme. Saat ini penanganan terorisme diatur dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, pemerintah juga membentuk badan khusus penanggulangan terorisme dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dalam perpres itu disebutkan, tugas BNPT adalah menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme; dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan tugas.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di sela-sela simposium nasional, akhir Juli lalu, mengungkapkan, penanggulangan terorisme di Indonesia harus melibatkan seluruh komponen bangsa. Penanggulangan terorisme bukan hanya terkait tindakan hukum dan represif.
Djoko menambahkan, semakin disadari, penanggulangan terorisme tidak hanya terkait penindakan, tetapi juga terkait aspek lain dan melibatkan instansi lain.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2010/08/12/11023250/deradikalisasi.harus.membumi